- Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan rumah tangga dan perlengkapan.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
- a. Melakukan pemeliharaan kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan halaman dan lingkungan kampus serta pemeliharaan gedung
- Mengatur penggunaan fasilitas dan penyediaan keperluan untuk rapat, pertemuan, upacara serta kegiatan-kegiatan protokuler lainnya
- Mengatur penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas
- Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan pengadaaan, pendistribusian, penyimpanan, perawatan, inventarisasi dan usul penghapusan barang perlengkapan
- Mengatur penggunaan barang perlengkapan
- Meberikan laporan bulanan kepada atasan langsung
Post Views: 448
https://biu.unusida.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/2019_1016_23232700.jpg
1486
990
Biro Umum
https://alumni.unusida.ac.id/wp-content/uploads/2023/04/Logo-UNUSIDA-300x138.jpg
Biro Umum2020-12-03 10:43:002020-12-17 23:21:36Tentang Rumah Tangga