Tentang Biro Umum
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro Umum membawahi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Kepala Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum di bidang organisasi dan ketatalaksanaan seluruh unsur di lingkungan Universitas.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Biro Umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pengelolahan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan
- Pengolahan dan penyimpanan data yang menyangkut bidang administrasi umum
- Memberikan laporan bulanan langsung kepada Pimpinan Universitas.