Tentang Biro Umum

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro Umum membawahi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

  • Kepala Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum di bidang organisasi dan ketatalaksanaan seluruh unsur di lingkungan Universitas.
  • Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Biro Umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan pengelolahan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan
    • Pengolahan dan penyimpanan data yang menyangkut bidang administrasi umum
    • Memberikan laporan bulanan langsung kepada Pimpinan Universitas.