Tentang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama

(1) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan administrasi kehumasan dan kerjasama. Serta sistem informasi baik eksternal maupun internal.

(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan tugas kehumasan baik kedalam maupun keluar dengan sistem yang efektif
  2. Mengelola sistem informasi baik ekstern maupun intern
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak eksternal
  4. Membuat laporan bulanan kepada atasan langsung.