- Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan tata usaha
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pengelolahan tata usaha surat menyurat dalam arti luas
- Menyelenggarakan tugas-tugas secretariat khusus Pimpinan Universitas
- Menyiapkan surat-surat keputusan Rektor
- Menyusun statistic surat masuk dan keluar
- Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung.