- Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan tata usaha
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pengelolahan tata usaha surat menyurat dalam arti luas
- Menyelenggarakan tugas-tugas secretariat khusus Pimpinan Universitas
- Menyiapkan surat-surat keputusan Rektor
- Menyusun statistic surat masuk dan keluar
- Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung.
Post Views: 438
https://biu.unusida.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/DSCF3038-1-scaled.jpg
1441
2560
Biro Umum
https://alumni.unusida.ac.id/wp-content/uploads/2023/04/Logo-UNUSIDA-300x138.jpg
Biro Umum2020-12-07 10:49:002020-12-18 03:16:55Tentang Tata Usaha