Tentang Tata Usaha

  • Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan tata usaha
  • Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan pengelolahan tata usaha surat menyurat dalam arti luas
    • Menyelenggarakan tugas-tugas secretariat khusus Pimpinan Universitas
    • Menyiapkan surat-surat keputusan Rektor
    • Menyusun statistic surat masuk dan keluar
  • Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung.