- Kepala Bagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian SDM mempunyai fungsi :
- Menyusun kebutuhan akan pegawai
- Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan, pengangkatan dan penempatan pegawai
- Melakukan pengelolahan dan pengembangan pegawai
- Melakukan pengelolaan administrasi untuk karyawan edukatif dan non edukatif
- Melaksanakan mutasi karyawan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan karyawan, pemberhentian dan pensiun
- Menghimpun peraturan dibidang kepegawaian
- Menyiapkan usulan pemberian penghargaan bagi karyawan
- Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung
Tentang SDM
